Kembali

Perkuat Keamanan dengan CCTV Analytic dan Patroli Intensif, KAI Commuter Tegaskan Sanksi Blacklist Seumur Hidup bagi Pelaku Pelecehan

JAKARTA – KAI Commuter terus menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan layanan transportasi yang aman dan nyaman, khususnya bagi pengguna perempuan. Melalui penguatan teknologi, penambahan personel pengamanan, serta kebijakan sanksi tegas, KAI Commuter berupaya menekan dan mencegah tindak pelecehan seksual di seluruh area operasionalnya.

Sebagai langkah preventif dan penegakan hukum, KAI Commuter menerapkan sanksi blacklist (daftar cekal) bagi pelaku tindak pidana yang telah terbukti melanggar hukum. Mekanisme ini dilakukan dengan menginput data rekam wajah pelaku ke dalam sistem CCTV Analytic yang terintegrasi di seluruh stasiun Jabodetabek.

“Bagi pelaku yang tindak pelanggarannya sudah terbukti secara hukum, data wajahnya akan dimasukkan ke dalam sistem keamanan kami selamanya. Sementara untuk terduga pelaku yang dalam proses penelusuran, pemberlakuan blacklist bersifat sementara hingga status hukumnya jelas,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda. Kebijakan ini merupakan turunan dari SOP PT KAI (Persero) sebagai induk usaha guna memberikan efek jera dan menjamin keamanan pengguna lainnya.

Lebih lanjut Karina menambahkan bahwa upaya pencegahan yang dilakukan mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan data yang tercatat, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 82 kasus pelecehan yang berhasil diamankan oleh petugas. Angka ini mengalami penurunan sebesar 5 persen pada tahun 2025 menjadi 78 kasus. Penurunan ini didorong oleh peningkatan kesadaran pengguna untuk melapor dan respons cepat petugas di lapangan.

KAI Commuter mengandalkan sistem pengawasan berlapis yang berpusat di Command Center Room. Selain pemantauan CCTV Analytic di seluruh stasiun, keamanan di dalam rangkaian kereta juga diperketat dengan penempatan personel pengamanan.

“Setiap 4 kereta dijaga oleh satu petugas pengamanan. Artinya, dalam satu rangkaian kereta dengan formasi 12 kereta (SF12), terdapat 3 petugas pengamanan yang secara rutin melakukan patroli di dalam perjalanan,” tambahnya. Meskipun saat ini belum ada rencana penambahan kereta khusus perempuan, penguatan pada sektor pengamanan dan teknologi menjadi prioritas utama untuk melindungi seluruh pengguna.

KAI Commuter menjamin pendampingan penuh bagi korban guna mencegah terjadinya reviktimisasi. Dukungan yang diberikan meliputi penanganan psikologis untuk pemulihan mental serta pendampingan hukum hingga proses di kepolisian tuntas.

Bagi pengguna yang melihat atau menjadi korban tindak pelecehan, mekanisme pelaporan dapat dilakukan melalui beberapa kanal dengan menghubungi Contact Center KAI di (021) 121 atau melalui akun media sosial resmi @commuterline, serta bisa melapor langsung kepada petugas pengamanan di dalam kereta atau di stasiun.

KAI Commuter juga mengimbau seluruh pengguna untuk senantiasa peduli dengan situasi sekitar. “Keberanian pengguna untuk melapor atau membantu sesama pengguna sangat krusial dalam memberantas tindakan pelecehan di transportasi publik,” tutup Karina.